Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/G/TF/2024/PTUN.JBI | 1.ATIPAH 2.HAPIPI |
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAMBI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | |||||||||
Nomor Perkara | 4/G/TF/2024/PTUN.JBI | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Apr. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Tergugat yang bersifat bertindak (comission) yaitu telah melakukan pemecahan secara sempurna terhadap sertipikat hak milik nomor 858/Paal Merah An. Tarmizi dan sertipikat hak milik nomor 859/Paal Merah An. Tarmizi. 3. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan perbaikan data terhadap sertipikat hak milik nomor 858/Paal Merah An. Tarmizi dan sertipikat hak milik nomor 859/Paal Merah An. Tarmizi pada surat ukurnya yaitu sertipikat hak milik nomor 3646/Paal dengan surat ukur nomor 0165/PMR/2000 diperbaiki luas tanahnya menjadi 40.515 M2 dan sertipikat hak milik nomor 859/Paal Merah dengan surat ukur nomor : 02633/Paal Merah/2008 diperbailki luasnya menjadi 45.006 M2. 4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan sisa bidang tanah tersebut kepada Para Penggugat (Ahli Waris Alm. Tarmizi) yaitu terhadap sertipikat hak milik nomor 3646/Paal Merah seluas ± 7.000 M2 dan sertipikat hak milik nomor 859/Paal Merah seluas ± 4.455 M2 dengan membuat surat keputusan pemisahan bidang tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; SUBSIDER : - Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |