Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/2025/PTUN.JBI Ikhsan Muchlisien Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kerinci Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 1/G/2025/PTUN.JBI
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ikhsan Muchlisien
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oma IramaIkhsan Muchlisien
2Oma IramaYulia Hartati
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kerinci
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Para Penggugat melalui kuasa hukumnya memohon kepada PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI, agar berkenan untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :

Sertifakat Hak Milik (SHM) No. 25 atas nama SAFRIZAL dengan Pembukuan Tanggal 29-10-2018 yang berlokasi di Desa Pondok Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

  1. Menghukum Tergugat dengan Mewajibkan mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :

Sertifakat Hak Milik (SHM) No. 25 atas nama SAFRIZAL dengan Pembukuan Tanggal 29-10-2018 yang berlokasi di Desa Pondok Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

  1. Menghukum Tergugat untuk memberhentikan Pejabat atau Pengawai Negeri Sipil yang telah menerbitkan Sertifakat Hak Milik (SHM) No. 25 atas nama SAFRIZAL dengan Pembukuan Tanggal 29-10-2018 yang berlokasi di Desa Pondok Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dari ASN.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak