Gugatan |
- Petitum
Berdasarkan Seluruh Uraian Di Atas, Penggugat Memohon Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Dan Yang Mulia Para Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara JambiYang Memeriksa, Mengadili, Dan Memberikan Putusan Dengan Amar Putusan Sebagai Berikut:
- Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat Mempunyai Satu Bidang Tanah Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1147 Tanggal 11 Desember 2013 Atas Nama Penggugat (Muhammad Solihin) Yang Terletak Di Rt 01 Rw 01 Desa/Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Dengan Surat Ukur Tanggal 09 Desember 2013 Nomor 747/Sungai Binjai/2013 luas: ± 2823 M2
- Menyatakan Tidak Sahnya Dan Batal Demi Hukum Surat Keputusan Tata Usaha Negara Yang Diterbitkan Oleh Tergugat Berupa Yaitu:
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 996 Tanggal 16 Mei 2002 Atas Nama Syamiri Maitia Hendra Yang Terletak Di Rt 01 Rw 01 Desa/Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Dengan Surat Ukur Tanggal 29 April 2002 Nomor 170/Mgs/2002 Luas 1738 M2
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 997 Tanggal 16 Mei 2002 Atas Nama Jalius Yang Terletak Di Rt 01 Rw 01 Desa/Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Dengan Surat Ukur Tanggal 29 April 2002 Nomor 171/Mgs/2002 Luas 1359 M2
- Memerintahkan Kepada Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara Berupa Yaitu:
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 996 Tanggal 16 Mei 2002 Atas Nama Syamiri Maitia Hendra Yang Terletak Di Rt 01 Rw 01 Desa/Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Dengan Surat Ukur Tanggal 29 April 2002 Nomor 170/Mgs/2002 Luas 1738 M2
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 997 Tanggal 16 Mei 2002 Atas Nama Jalius Yang Terletak Di Rt 01 Rw 01 Desa/Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Dengan Surat Ukur Tanggal 29 April 2002 Nomor 171/Mgs/2002 Luas 1359 M2
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya-Biaya Yang Timbul DalamPerkara Ini ATAUJika Yang Mulia Para Majelis Hakim Yang TerhormatBerpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya(Ex Aequo EtBono).
|