Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/P/PW/2017/PTUN.JBI IR.SARJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Pengujian Penyalahgunaan Wewenang
Nomor Perkara 2/P/PW/2017/PTUN.JBI
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IR.SARJONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RIFKI SEPTINO,S.HIR.SARJONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Kebijakan (Diskresi) Pemohon memperpanjang waktu kontrak dengan membuat Addendum I Surat Perjanjian atas Tambahan Waktu Kontrak Untuk Melaksanaan Paket Pekerjaan Konstruksi Embung Sungai Abang Kec. VII, Koto Kabupaten Tebo Nomor : 521/263/SP/IV/DPT/2015, tanggal 21 Desember 2015 termasuk cara pembayarannya tidak ada penyalahgunaan wewenang.
  1. Menyatakan Kebijakan (Diskresi) Pemohon mebuat Nota Dinas, Nomor : 521.21/247/IV/DPTP/2016 tertanggal 16 Mei 2016, Perihal Permohonan Pemeriksaan Pembangunan Embung di Desa Sungai Abang Tahun Anggaran 2015 dan tindak lanjutnya tidak ada penyalahgunaaan wewenang.

 

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya berdasarkan hokum (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak