Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2024/PTUN.JBI 1.INTAN SULISTIAN DARI
2.NURHIKMAWATI
3.RAUDATUL JANNAH
KEPALA DESA SUNGAI RAMBAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 8/G/2024/PTUN.JBI
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INTAN SULISTIAN DARI
2NURHIKMAWATI
3RAUDATUL JANNAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adhari Widya Prakarsa, S.H.INTAN SULISTIAN DARI
2Adhari Widya Prakarsa, S.H.NURHIKMAWATI
3Adhari Widya Prakarsa, S.H.RAUDATUL JANNAH
4Herlinda S.H., M.KnINTAN SULISTIAN DARI
5Herlinda S.H., M.KnNURHIKMAWATI
6Herlinda S.H., M.KnRAUDATUL JANNAH
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA SUNGAI RAMBAI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Nomor :3 Tahun 2024 atas nama Intan Sulistiandari(Penggugat I). Perihal:  Pemberhentian Kasi Pemerintahan Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2024 SuratNomor :4 Tahun 2024 atas nama Nurhikmawati (Penggugat II). Perihal:  Pemberhentian dari Jabatan Kepala Dusun Bulian Raya Desa Sungai Rambai kecamatan Tebo Ulu kabupaten Tebo tertanggal 22 Maret 2024, dan  Surat Nomor :5 Tahun 2024 atas nama Raudatul Jannah(Penggugat III). Perihal:  Pemberhentian Kasi pelayanan  Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2024;
  3. Mewajibkan Tergugat I dan atau para Tergugat untuk mencabutSurat Nomor :3 Tahun 2024 atas nama Intan SulistiandariPerihal:  Pemberhentian Kasi Pemerintahan Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2024, SuratNomor :4 Tahun 2024 atas nama Nurhikmawati . Perihal:  Pemberhentian dari Jabatan Kepala Dusun Bulian Raya Desa Sungai Rambai kecamatan Tebo Ulu kabupaten Tebo tertanggal 22 Maret 2024, dan  Surat Nomor :5 Tahun 2024 atas nama Raudatul Jannah(Penggugat III). Perihal:  Pemberhentian Kasi pelayanan  Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2024.
  4. Mewajibkan Para Tergugat untuk Merehabilitasi, Mengembalikan Harkat dan Martabat serta posisi/Kedudukan Para Penggugat seperti semula sebagaiIntan SulistiandariKasi Pemerintahan,Nurhikmawati Kepala Dusun Bulian Raya, Raudatul JannahKasi pelayanan  Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak