Berdasarkan uraian dalil- dalil  serta fakta hukum diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berkenan memberi putusan dengan amar putusan sebagai berikut : 
 - Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan Keputusan Keputusan Bupati Sarolangun Nomor : 334 Tahun 2002 tentang Penetapan besarnya Kredit Tanah Milik Pemkab Sarolangun Untuk Kepentingan Perumahan Pemkab Sarolangun, tanggal 20 Desember 2002 tidak ada penyalahgunaan wewenangnya. 
 
 - Menyatakan Tindakan Pemohon membuat dan menandatangi Berita Acara Pembayaran/Pelepasan Hak atas Tanah tanggal 11 Agustus 2005 dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun kepada Kopreasi Pegawai Negeri Pemerinatah Kabupaten Sarolangun tidak ada penyalahgunaan wewenangnya.
 
 
 Ãââ‚ÃÆÃÂà |