Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2025/PTUN.JBI Rony Attan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 23/G/2025/PTUN.JBI
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rony Attan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Indra Armendaris.SHRony Attan
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TRIE DHARMONO SIMAREMARE, S.T.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1977 Tahun 2014, Surat Ukur Nomor 598 Tahun 2013, atas nama BAMBANG NOPRYANTO, seluas kurang lebih 5.000 M2, dahulu terletak di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, sekarang terletak di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1977 Tahun 2014, Surat Ukur Nomor 598 Tahun 2013, atas nama BAMBANG NOPRYANTO, seluas kurang lebih 5.000 M2 dahulu terletak di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, sekarang terletak di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

jika Majelis Hakim Yang Mulia yang Mengadili, Memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil (et aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak