Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/G/2023/PTUN.JBI MASDAR Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simpang Limo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 32/G/2023/PTUN.JBI
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASDAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hasudungan Gultom, S.H.MASDAR
Tergugat
NoNama
1Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simpang Limo
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Pokok Perkara :

 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simpang Limo Nomor: 08/SL-JLK/BPD/XI/2023 tanggal 01 November 2023 tentang Laporan Calon Kepala Desa Simpang Limo.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simpang Limo Nomor: 08/SL-JLK/BPD/XI/2023 tanggal 01 November 2023 tentang Laporan Calon Kepala Desa Simpang Limo.

4. Menghukum Tergugat untuk kembali membentuk panitia pemilihan kepala desa Simpang Limo untuk melakukan Tindakan hukum sebagai berikut:

a. Melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS yang ada di Desa Simpang Limo dengan koordinasi kepada Bupati Muara Jambi;

b. Mendiskualifikasi Calon Kepala Desa Nomor Urut 1 Bernama Jamel karena terbukti melakukan kecurangan berupa Politik uang, menggerakan Perangkat Desa dan Ketua-Ketua RT serta mengunakan kekuasaannya untuk mengintimidasi pemilih agar memilik Calon Urut Nomor 1 bernama Jamel.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo ;

Atau : Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang seadil-adilnya berdasarkan Hukum dan Kebenaran (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak