Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/G/2023/PTUN.JBI | ABDUL RAKHMAN | Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Mei 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | |||||||||
Nomor Perkara | 23/G/2023/PTUN.JBI | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Mei 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Gugatan | Berdasarkan alasan-alasan/dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat mohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari tanggal 19 Januari 2023;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari tanggal 19 Januari 2023; 4. Menghukum Tergugat untuk memulihkan hak Penggugat sebagai calon Kepala Desa terpilih Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari; 5. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau, apabila Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |