| Gugatan |
PETITUM
- Bahwa berdasarkan uraian diatas telah terang dan jelas bahwa saya mengalami kerugian akibat tumpang tindihnya hak, sehingga saya menilai telah terjadi kecacatan administrasi dalam proses penerbitan sertipikat sehingga haruslah batal atau tidak sah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 hurup (i) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
- Bahwa saya memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi cq Majelis yang memeriksa sengketa a quo untuk membatalkan atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 1803 Tanggal 19 Agustus 2010 Surat Ukur Nomor 596/Trt/2010, NIB 06.02.01.03.01668 dengan luas 4.076 M2 ( empat ribu tujuh puluh enam meter persegi ) Terletak di Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari,Nama Pemegang Hak TARMIZI.dikarenakan penerbitannya tidak mengindahkan hak saya atas tanah saya tersebut.
Berdasarkan uaraiaun tersebut diatas, maka kami mohon kepada Majelis yang memeriksa sengketa a quo memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 1803 Tanggal 19 Agustus 2010 Surat Ukur Nomor 596/Trt/2010, NIB 06.02.01.03.01668 dengan luas 4.076 M2 ( empat ribu tujuh puluh enam meter persegi ) Terletak di Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Nama Pemegang Hak TARMIZI.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 1803 Tanggal 19 Agustus 2010 Surat Ukur Nomor 596/Trt/2010, NIB 06.02.01.03.01668 dengan luas 4.076 M2 ( empat ribu tujuh puluh enam meter persegi ) Terletak di Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Nama Pemegang Hak TARMIZI.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|