Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/G/2025/PTUN.JBI agus salim lubis Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 7/G/2025/PTUN.JBI
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1agus salim lubis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedi Damhari Hasibuan, SHagus salim lubis
2Nelson Apriadi S, S.H.agus salim lubis
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Jambi cq Majelis Hakim yang memeriksa, memutus perkara a quo berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal/tidak sah Sertipikat Hak Pakai Nomor 00032 tanggal Penerbitan 11 Juni 2024 Surat Ukur Nomor : 00262/06090801/2024 tanggal 26-04-2024 luas 44.182 meter persegi berlokasi di Desa Suka Damai  Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Pemegang Hak atas nama Pemerintah Desa Suka Damai.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor 00032 tanggal Penerbitan 11 Juni 2024 Surat Ukur Nomor : 00262/06090801/2024 tanggal 26-04-2024 luas 44.182 meter persegi berlokasi di Desa Suka Damai  Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Pemegang Hak atas nama Pemerintah Desa Suka Damai.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak