| PETITUMDALAM POKOK PERKARA
 
 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Pengumumuman Nomor: 10/PANSEL-TSB/2025 Tentang Penetapan Direktur Terpilih Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Periode 2025-2030 tanggal 30 April 2025 yang dibuat oleh Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Periode 2025-2030;Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Pengumumuman Nomor: 10/PANSEL-TSB/2025 Tentang Penetapan Direktur Terpilih Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Periode 2025-2030 tanggal 30 April 2025 yang dibuat oleh Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Periode 2025-2030;Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan pemeriksaan perkara ini. ATAU; Aabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |