- PETITUM/POKOK PERMOHONAN :
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dimaksud di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Cq Majelis Hakim yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menyatakan Permohonan Pemohon tentang Penetapan dan pelantikan Pemohon Sebagai Rio Dusun Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo sebagaimana Surat Permohonan Pemohon Nomor 022.S/SK-A/JBI/VI/2020 tertanggal 23 Juni 2020 Perihal Permohonan Pelantikan Rio Terpilih An. Supriadi (Nomor urut 1) Dusun Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo yang telah diterima secara lengkap pada 25 Juni 2020 dan Permohonan Pemohon melalui Surat Pemohon Nomor 023.S/SK-A/JBI/VI/2020 tertanggal 23 Juni 2020 perihal Permohonan Penerbitan Surat Keputusan BPD tentang Penetapan Calon Rio Terpilih An. Supriadi (Nomor urut 1) Dusun Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo yang telah diterima lengkap pada tanggal 25 Juni 2020 dikabulkan secara hukum.
- Mewajibkan Termohon I untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan/tindakan TUN berupa Penetapan dan pelantikan Pemohon Sebagai Rio Dusun Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo sesuai dengan surat permohonan Pemohon Nomor 022.S/SK-A/JBI/VI/2020 tertanggal 23 Juni 2020 Perihal Permohonan Pelantikan Rio Terpilih An. Supriadi (Nomor urut 1) Dusun Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo yang telah diterima secara lengkat pada 25 Juni 2020;
- Mewajibkan Termohon II untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan/tindakan TUN berupa Penetapan sebagai Calon Rio terpilih Dusun Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo sesuai dengan Surat Pemohon Nomor 023.S/SK-A/JBI/VI/2020 tertanggal 23 Juni 2020 perihal Permohonan Penerbitan Surat Keputusan BPD tentang Penetapan Calon Rio Terpilih An. Supriadi (Nomor urut 1) Dusun Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo;
- Menghukum Temohon I dan Termohon II membayar biaya perkara ;
Atau : Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang seadil-adilnya berdasarkan Hukum dan Kebenaran (ex aquo et bono). |