Gugatan |
PETITUM
Bahwa Berdasarkan uraian di atas, dimohon dengan hormat kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi cq. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk berkenan kiranya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN:
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor Kep/145/IV/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 15 April 2025.
- Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor Kep/145/IV/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 15 April 2025 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA:
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah KTUN berupa Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor Kep/145/IV/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 15 April 2025.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KTUN berupa Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor Kep/145/IV/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 15 April 2025.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Penggugat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|