Tanggal Pendaftaran |
Senin, 21 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Kepegawaian |
Nomor Perkara |
16/G/2025/PTUN.JBI |
Tanggal Surat |
Jumat, 18 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Ade Rachmat Hattari |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rita anggraini,S.H.,M.H. | Ade Rachmat Hattari |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Daerah Jambi |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DESRIZAL, S.H.,M.H. | Kepala Kepolisian Daerah Jambi | 2 | HENDRI SITOMPUL, S.H. | Kepala Kepolisian Daerah Jambi | 3 | AZHARAN | Kepala Kepolisian Daerah Jambi | 4 | DEDDY APRIANSYAH, S.H. | Kepala Kepolisian Daerah Jambi | 5 | BUDI SUDARYANTO, S.H. | Kepala Kepolisian Daerah Jambi | 6 | MARTINO ROY GINTING, S.H. | Kepala Kepolisian Daerah Jambi | 7 | Dr. Desri Iswandy, S.H., M.H. | Kepala Kepolisian Daerah Jambi | 8 | GAMAL ABDUL NASIR, S.H., M.H. | Kepala Kepolisian Daerah Jambi |
|
Gugatan |
DALAM PENUNDAAN:
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor Kep/142/IV/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 15 April 2025.
- Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor Kep/142/IV/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 15 April 2025 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA:
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah KTUN berupa Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor Kep/142/IV/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 15 April 2025.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KTUN berupa Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor Kep/142/IV/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 15 April 2025.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Penggugat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |