Gugatan |
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut diatas, maka mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo, memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 Tanggal 6 Mei 2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 Tanggal 6 Mei 2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
- Mewajibkan Tergugat Untuk Mengadakan seleksi Ulang Calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuan Kabupaten Sarolangun, dengan obyektif ,Transparan, Jujur , adil sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku dan/atau setidak-tidak nya Mengadakan Evaluasi Ulang terhadap hasil seleksi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |