PETITUM
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Pengumumuman Nomor: 10/PANSEL-TSB/2025 Tentang Penetapan Direktur Terpilih Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Periode 2025-2030 tanggal 30 April 2025 yang dibuat oleh Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Periode 2025-2030;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Pengumumuman Nomor: 10/PANSEL-TSB/2025 Tentang Penetapan Direktur Terpilih Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Periode 2025-2030 tanggal 30 April 2025 yang dibuat oleh Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Periode 2025-2030;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan pemeriksaan perkara ini.
ATAU;
Aabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |