Gugatan |
Mengadili
(Menyatakan dan Mengabulkan Petitum)
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah, dan berharga, lampiran surat yang dijadikan alat bukti tertulis dan lisan (kesaksian Para Saksi), Pemeriksaan Setempat dari Penggugat, untuk seluruhnya.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, Keputusan TUN oleh Tergugat (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kota Jarnbi), dimasukkannya 5 (lima) narna, Jusima, Rapani, Jarnaiyah, Ci'yah, dan Nurhasana, pada Sertifikat No: 203 tanggal 21 Oktober 2008 atas narna Ramli.
- Menyatakan, 5 (lima) narna yaitu Jusima, Rapani, Jamaiyah, Ci'Yah dan Nurhasana, untuk dikeluarkan dari Sertifikat No: 203 tanggal 21 Oktober 2008 atas narna Rarnli.
- Mengabulkan, atas nama Rarnli (Rarnli saja), pada Sertifikat No: 203 tanggal 21 Oktober 2008,
untuk seluruhnya.
- Mengabukan Putusan perselisihan Perkara ini, dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbar bij voorraad)meskipun timbul Verset, Banding, dan Kasasi.
Menghukum Tergugat dan Penggugat Intervensi, membayar biaya Perkara Sidang Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jarnbi, dari Perkara di PTUN, PT.TUN dan, MA, jika Perkara tersebut ada upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung (MA)
|