| Gugatan | 
				
 - PETITUM/TUNTUTAN
 
 
BerdasarkanUraiantersebut di atas, Penggugatmohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkaraa quo, memutus dengan amar putusan sebagai berikut:  
 - MengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya;
 
 - Menyatakan batalatautidaksah Keputusan Tata Usaha Negara Tergugatberupa:
 
 
 - Sertipikat Hak Milik Nomor 4680, terletak di DesaSungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, KabupatenMuaro Jambi atas nama RD. MUHD KUNDEK, dengan Luas 49.992 M2 Tanggalpenerbitan sertipikat 07 April 2014, Surat UkurNomor: 2407/Sungai Gelam/2013;
 
 - Sertipikat Hak Milik Nomor 4679, terletak di DesaSungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, KabupatenMuaro Jambi atas nama RTS. RATNA ZAITUN, dengan Luas 49.988 M2 Tanggalpenerbitan sertipikat 07 April 2014, Surat UkurNomor: 2409/Sungai Gelam/2013;
 
 - Sertipikat Hak Milik Nomor 4683, terletak di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, KabupatenMuaro Jambi atasnama MUKTI SUKRIZAL, dengan Luas 46.333 M2 Tanggalpenerbitansertipikat 17 April 2014, Surat UkurNomor : 2410/Sungai Gelam/2013;
 
 
 - MewajibkanTergugat untuk mencabut dan mencoretdaribukutanah di kantorBadan Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi atas:
 
 
 - Sertipikat Hak Milik Nomor 4680, terletak di DesaSungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, KabupatenMuaro Jambi atas nama RD. MUHD KUNDEK, dengan Luas 49.992 M2 Tanggalpenerbitan sertipikat 07 April 2014, Surat UkurNomor: 2407/Sungai Gelam/2013;
 
 - Sertipikat Hak Milik Nomor 4679, terletak di DesaSungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, KabupatenMuaro Jambi atas nama RTS. RATNA ZAITUN, dengan Luas 49.988 M2 Tanggalpenerbitan sertipikat 07 April 2014, Surat UkurNomor: 2409/Sungai Gelam/2013;
 
 - Sertipikat Hak Milik Nomor 4683, terletak di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, KabupatenMuaro Jambi atasnama MUKTI SUKRIZAL, dengan Luas 46.333 M2 Tanggalpenerbitansertipikat 17 April 2014, Surat UkurNomor : 2410/Sungai Gelam/2013;
 
 
  
 - MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbuldalamperkaraini;
 
 
ApabilaMajelis Hakim berpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono ) 
   |