Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat yakni Keputusan Kepala Desa Sungai Bungur Nomor : 01 SBR-KPH/VI/2024 tentang Pemberhentian Saudara DON PUTRA JAYA sebagai Kepala Dusun I Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi tertanggal 28 Juni 2024 telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB);
- Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat yakni Keputusan Kepala Desa Sungai Bungur Nomor : 01 SBR-KPH/VI/2024 tentang Pemberhentian Saudara DON PUTRA JAYA sebagai Kepala Dusun I Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi tertanggal 28 Juni 2024;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat yakni Keputusan Kepala Desa Sungai Bungur Nomor : 01 SBR-KPH/VI/2024 tentang Pemberhentian Saudara DON PUTRA JAYA sebagai Kepala Dusun I Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi tertanggal 28 Juni 2024;
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara baru untuk mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Kepala Dusun I Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat serta mengembalikan segala hak Penggugat sebagai Kepala Dusun I Desa Sungai Bungur terhitung sejak tanggal 28 Juni 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |