| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 24 Sep. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Kepala Desa dan Perangkat Desa |
| Nomor Perkara |
18/G/2024/PTUN.JBI |
| Tanggal Surat |
Senin, 23 Sep. 2024 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ARIE PERMATA, S.H. | DON PUTRA JAYA | | 2 | A. Kadir, S.H. | DON PUTRA JAYA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KEPALA DESA SUNGAI BUNGUR |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Gartam Handaya, S.H., M.H. | KEPALA DESA SUNGAI BUNGUR | | 2 | Denny Hendra | KEPALA DESA SUNGAI BUNGUR |
|
| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat yakni Keputusan Kepala Desa Sungai Bungur Nomor : 01 SBR-KPH/VI/2024 tentang Pemberhentian Saudara DON PUTRA JAYA sebagai Kepala Dusun I Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi tertanggal 28 Juni 2024 telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB);
- Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat yakni Keputusan Kepala Desa Sungai Bungur Nomor : 01 SBR-KPH/VI/2024 tentang Pemberhentian Saudara DON PUTRA JAYA sebagai Kepala Dusun I Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi tertanggal 28 Juni 2024;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat yakni Keputusan Kepala Desa Sungai Bungur Nomor : 01 SBR-KPH/VI/2024 tentang Pemberhentian Saudara DON PUTRA JAYA sebagai Kepala Dusun I Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi tertanggal 28 Juni 2024;
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara baru untuk mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Kepala Dusun I Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat serta mengembalikan segala hak Penggugat sebagai Kepala Dusun I Desa Sungai Bungur terhitung sejak tanggal 28 Juni 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |