Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/G/2023/PTUN.JBI SAHIDIN Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 25/G/2023/PTUN.JBI
Tanggal Surat Jumat, 23 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Evan yuliandri. SHSAHIDIN
2Iwan Kurniawan, S.SY.SAHIDIN
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KURNIYAWATI,S.H., MHKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi
2Rara Mutiara, S.E., M.M.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi
3R.F. Bagus Adhi Pradana, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi
4Abdul Kholil, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi
5Dian Ayu Istyaningrum, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 00741 Kelurahan Muaro Sebapo, terbit tanggal 18 September 2019, Surat Ukur Nomor 213/Muaro Sebapo/2018 tanggal 04 September 2019, Luas 998 M2 (sembilan ratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama Nurhayati;

3. Mewajibkan Tergugat untuk nencabut dan mencoret Objek Gugatan dari Buku Tanah yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 00741 Kelurahan Muaro Sebapo, terbit tanggal 18 September 2019, Surat Ukur Nomor 213/Muaro Sebapo/2018 tanggal 04 September 2019, Luas 998 M2 (sembilan ratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama Nurhayati;

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak