Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/G/2024/PTUN.JBI DON PUTRA JAYA KEPALA DESA SUNGAI BUNGUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 18/G/2024/PTUN.JBI
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DON PUTRA JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIE PERMATA, S.H.DON PUTRA JAYA
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA SUNGAI BUNGUR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat yakni Keputusan Kepala Desa Sungai Bungur Nomor : 01 SBR-KPH/VI/2024 tentang Pemberhentian Saudara DON PUTRA JAYA sebagai Kepala Dusun I Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi tertanggal 28 Juni 2024 telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB);
  3. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat yakni Keputusan Kepala Desa Sungai Bungur  Nomor : 01 SBR-KPH/VI/2024 tentang Pemberhentian Saudara DON PUTRA JAYA sebagai Kepala Dusun I Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi tertanggal 28 Juni 2024;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat yakni Keputusan Kepala Desa Sungai Bungur  Nomor : 01 SBR-KPH/VI/2024 tentang Pemberhentian Saudara DON PUTRA JAYA sebagai Kepala Dusun I Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi tertanggal 28 Juni 2024;
  5. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara baru untuk mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Kepala Dusun I Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi;
  6. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat serta mengembalikan segala hak Penggugat sebagai Kepala Dusun I Desa Sungai Bungur terhitung sejak tanggal 28 Juni 2024;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak