| Gugatan | Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Para Penggugat melalui kuasa hukumnya memohon kepada PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI, agar berkenan untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut :   
 Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Sertifakat Hak Milik (SHM) No. 25 atas nama SAFRIZAL dengan Pembukuan Tanggal 29-10-2018 yang berlokasi di Desa Pondok Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.  
 Menghukum Tergugat dengan Mewajibkan mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Sertifakat Hak Milik (SHM) No. 25 atas nama SAFRIZAL dengan Pembukuan Tanggal 29-10-2018 yang berlokasi di Desa Pondok Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. 
 Menghukum Tergugat untuk memberhentikan Pejabat atau Pengawai Negeri Sipil yang telah menerbitkan Sertifakat Hak Milik (SHM) No. 25 atas nama SAFRIZAL dengan Pembukuan Tanggal 29-10-2018 yang berlokasi di Desa Pondok Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dari ASN.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |